Zakat Penghasilan Jadi Pengurang Pajak? Ini Syarat dan Cara Melaporkannya

Dalam hukum Islam terdapat dua zakat yang wajib ditunaikan, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi muslim yang mampu dan diserahkan saat Ramadan sampai sebelum salat Idulfitri. Zakat mal merupakan zakat atas harta yang telah mencapai jumlah tertentu (nishab) dalam satu tahun (haul). Ada juga yang menunaikan zakat mal melalui perhitungan zakat penghasilan setiap bulan.

Zakat Penghasilan Jadi Pengurang Pajak, Benarkah?

Zakat penghasilan merupakan zakat yang dikeluarkan atas penghasilan yang diperoleh seorang Muslim dari pekerjaan atau profesinya, sesuai dengan ketentuan syariah. Penghasilan tersebut dapat berasal dari gaji, honorarium, upah, jasa, maupun sumber penghasilan lain yang memenuhi ketentuan zakat.

Membayar zakat bukan hanya bentuk menjalankan kewajiban agama, tetapi juga memiliki ketentuan dalam sistem perpajakan di Indonesia.

Bagi umat Muslim yang memiliki kewajiban membayar zakat penghasilan, zakat yang dibayarkan melalui badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh), selama memenuhi persyaratan yang berlaku. Artinya, zakat bukan berarti pajak yang langsung dipotong atau digantikan oleh zakat. Mekanismenya adalah zakat menjadi salah satu pengurang penghasilan bruto sehingga dapat memengaruhi jumlah penghasilan yang menjadi dasar perhitungan pajak.

Syarat Zakat Bisa Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto
  1. Zakat harus merupakan kewajiban keagamaan
  2. Dibayarkan melalui lembaga yang dibentuk atau disahkan pemerintah
  3. Memiliki bukti pembayaran yang sah (Bukti tersebut sekurang-kurangnya memuat informasi seperti nama pembayar, NPWP pembayar, jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, serta nama badan atau lembaga amil zakat.)
Lalu, bagaimana mekanismenya?

Secara sederhana, alurnya adalah: Bayar zakat → Dapatkan bukti pembayaran → Simpan bukti → Laporkan dalam SPT Tahunan → Zakat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto

1. Bayar Zakat Melalui Lazismu

2. Simpan Kuitansi Zakat dari Lazismu

3. Isi Formulir melalui platform digital “Coretax”

4. Lampirkan Kuitansi tersebut dalam Pajak SPT pada formulir Induk Huruf J Bagian B.

5. Jawab “Ya” pada Formulir Induk Bagian C Angka 3

“Apakah Terdapat Pengurang Penghasilan Neto Seperti Kompensasi Kerugian atau Zakat/Sumbangan Keagamaan yang Bersifat Wajib yang Dibayar Selain yang Telah  Diperhitungkan dalam Formulir BPA1 dan/atau BPA2?

6. Untuk menambahkan zakat atau sumbangan keagamaan sebagai pengurang penghasilan neto, klik tombol +Tambah pada Lampiran 5. Lalu, sistem akan menampilkan pop-up isian yang terdiri atas 3 kolom.

a. Kolom 1 Kode. Kolom ini terkunci (non-editable) dan akan terisi otomatis dengan kode 501 untuk Zakat (sesuai PP 60/2010) dan kode 502 untuk sumbangan keagamaan (sesuai PP 60/2010).

b. Kolom 2 Jenis Pengurang Penghasilan Neto. Pilih jenis pengurang penghasilan neto berupa zakat atau sumbangan keagamaan.

c. Kolom 3 Jumlah Pengurang Penghasilan Neto. Kolom ini diisi dengan nilai pengurang penghasilan neto, yakni sejumlah zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan.

    Setelah menambahkan data pada Lampiran 5, nilai zakat atau sumbangan keagamaan akan terisi otomatis ke induk SPT. Jumlah tersebut akan terisi pada kolom induk bagian C angka 3 dan mengurangi jumlah penghasilan neto, yang kemudian dapat berdampak pada penurunan jumlah pajak terutang.

    Jangan Salah Memahami: Zakat Bukan Pengganti Pajak

    Membayar zakat bukan berarti seseorang tidak perlu membayar pajak. Zakat dan pajak memiliki dasar, tujuan, serta mekanisme yang berbeda. Namun, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan berupa pengurangan zakat tertentu dari penghasilan bruto sebagai bentuk akomodasi terhadap kewajiban keagamaan.

    Mengapa Sebaiknya Membayar Zakat Melalui Lembaga Amil?

    Selain memberikan kemudahan dalam pembayaran dan administrasi, menyalurkan zakat melalui lembaga amil juga memungkinkan zakat dikelola secara lebih terencana dan disalurkan kepada penerima manfaat sesuai program yang dijalankan.

    Sumber :

    https://pajak.go.id/id/peraturan/badan-atau-lembaga-yang-dibentuk-atau-disahkan-oleh-pemerintah-yang-ditetapkan-sebagai-0?
    https://pajak.go.id/id/artikel/zakat-jadi-pengurang-perhitungan-pajak?
    🤲 Kesempatan Beramal Hari Ini

    Jangan Biarkan Kebaikan Berhenti di Sini

    Semoga ilmu dan inspirasi yang Anda dapatkan dari artikel ini menjadi amal jariyah. Lengkapi kebaikan hari ini dengan membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan melalui program-program pilihan berikut.

    💚 Donasi Sekarang

    Program Kebaikan Pilihan

    Pilih program yang paling dekat dengan hati Anda.